Arab Saudi Berlakukan Aturan Baru: Visa Umrah Dibatalkan Setelah 30 Hari Jika Belum Masuk Wilayah Kerajaan
AlArabiya mengungkapkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melakukan beberapa perubahan terkait visa umrah. Di antaranya, visa akan dibatalkan setelah 30 hari sejak tanggal penerbitan jika jamaah belum tercatat masuk ke wilayah Arab Saudi.
Disebutkan juga bahwa keputusan ini akan mulai diterapkan pekan depan, dengan ketentuan masa berlaku visa dikurangi dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Namun, tidak ada perubahan pada masa izin tinggal setelah jamaah tiba di Arab Saudi, yang tetap selama tiga bulan, menurut sumber yang sama.

Ahmad Bajafar, Penasihat Komite Nasional Umrah dan Ziarah, menjelaskan kepada AlArabiya bahwa keputusan yang akan berlaku mulai pekan depan ini merupakan bagian dari persiapan Kementerian Haji dan Umrah menghadapi peningkatan besar jumlah jamaah umrah, terutama setelah berakhirnya musim panas dan turunnya suhu di Makkah dan Madinah, guna mencegah penumpukan jamaah dalam waktu yang bersamaan di dua kota suci tersebut.
Sebelumnya, jumlah visa umrah yang diterbitkan untuk jamaah luar negeri sejak dimulainya musim baru pada awal Juni lalu telah melampaui 4 juta visa, menurut informasi khusus yang diperoleh AlArabiya.
Dengan demikian, musim umrah tahun ini mencatat rekor baru dalam jumlah kedatangan jamaah luar negeri dalam kurun waktu tidak lebih dari lima bulan sejak peluncuran musim tersebut, dibandingkan dengan musim-musim sebelumnya.
Sumber : Saudinesia.net dan Al-Arabiya
