Keppres Biaya Haji Sudah Terbit, Ini Besarannya Per Embarkasi Tahun 1445 H/2024 M

Kategori : Haji, Berita, Ditulis pada : 10 Januari 2024, 05:23:01

Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres itu mengatur biaya haji per embarkasi.

Keppres Nomor 6 Tahun 2024 itu diteken Jokowi pada 9 Januari 2024 sebagaimana salinannya dapat didownload pada halaman dibawah. Berikut isi lengkap Keppres tersebut:

KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.

KEDUA: Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2O24 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248,00
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 95.862.448,00 (Pondok Gede dan Bekasi)
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448,00

KETIGA: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:

  1. Jemaah Haji;
  2. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
  3. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

KEEMPAT: Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan jemaah haji khusus

KELIMA: Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510 .444,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 6O.245.355,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334,00

KEENAM:Besaran Bipih Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

KETUJUH: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

KEDELAPAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:

  1. penerbangan haji;
  2. akomodasi Makkah;
  3. sebagian biaya akomodasi Madinah;
  4. biaya hidup (liuing cost); dan
  5. visa

KESEMBILAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

  1. penerbangan;
  2. akomodasi;
  3. konsumsi;
  4. transportasi;
  5. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
  6. pelindungan;
  7. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
  8. pelayanan keimigrasian;
  9. premi asuransi dan pelindungan lainnya;
  10. dokumen perjalanan;
  11. biaya hidup (living cost);
  12. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
  13. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
  14. pengelolaan BPIH

KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas :

  1. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00; dan
  2. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

KESEBELAS: Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH huruf b dipergunakan untuk biaya:

  1. pelindungan;
  2. dokumen perjalanan;
  3. pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air;
  4. pelayanan umum; dan
  5. pengelolaan BPIH.

KEDUA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

KETIGA BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

DOWNLOAD

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id