Terbitkan Surat Resmi, Dirjen Imigrasi Cabut Aturan Rekom Kemenag Sebagai Syarat Pembuatan Paspor Umrah
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi sebagai syarat pengurusan paspor bagi jemaah umrah
"Sudah dicabut," kata Silmy Karim saat dimintai keterangan pada Rabu (22/1/2023).
Sebelumnya Silmy menyampaikan, aturan pengurusan paspor telah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam pasal 4 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, permohonan paspor biasa diwajibkan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
- kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- kartu keluarga;
- akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Atas dasar itulah, Silmy mengaku tidak keberatan mempermasalahkan jika surat rekomendasi Kemenag dihapus dari syarat tambahan pengurusan paspor jemaah umrah.
"Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu," tukas Silmy.
Jauh sebelum ini, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) telah mengkritik aturan tersebut. Himpuh menilai syarat rekom Kemenag untuk pembuatan paspor adalah wujud diskriminasi.
Bagaimana tidak, jika Anda ingin pelesir ke Malaysia misalnya, surat rekomendasi ini tidak dibutuhkan sama sekali. Dasar persyaratan surat rekomendasi ini adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tertanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural.
Jika melihat data yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Saudi Arabia bukan negara penempatan tenaga kerja Indonesia tertinggi.
Harusnya jika memang betul dasarnya adalah pencegahan TKI Non Prosedural, maka surat rekomendasi pembuatan paspor diberlakukan juga untuk siapapun yang ingin pergi ke Malaysia, Taiwan, Singapore dan Hong Kong yang merupakan 4 besar negara tujuan penempatan TKI.
Bahkan di periode Desember 2022, Saudi Arabia sudah tidak masuk 5 besar negara penempatan TKI. Artinya selain diskriminatif bagi calon jemaah umrah, regulasi ini memang sudah tidak relevan lagi.
"Dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20 Maret 2017 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," tegas Silmy Karim.