Jemaah Haji Reguler Rata-Rata Hanya Perlu Membayar Biaya Pelunasan Sebesar Rp23.248.825
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, jemaah haji reguler rata-rata hanya perlu membayar biaya pelunasan sebesar Rp23.248.825 setelah mendapatkan bantuan subsidi dari Pemerintah sebesar Rp3 juta.
Anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menjelaskan bahwa angka pelunasan awal sejatinya berada di kisaran Rp26.248.825. Namun, adanya intervensi subsidi membuat beban langsung jemaah menjadi jauh lebih ringan.

“Jemaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah kewajiban pelunasan awal sebesar Rp26,24 juta dikurangi subsidi Pemerintah sebesar Rp3 juta,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut menegaskan bahwa besaran angka ini merupakan hasil keputusan final Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah yang telah disahkan dalam rapat kerja resmi. “Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jamaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah dipotong subsidi, nilainya menjadi sekitar Rp23,24 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa kesepakatan skema pembiayaan ini tidak terlepas dari intensitas komunikasi politik antara pimpinan DPR RI dan pihak eksekutif. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diketahui telah berkoordinasi langsung dengan Presiden RI guna mengupayakan skema pembiayaan haji yang terjangkau.
“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” tutur legislator asal Jawa Barat tersebut.
Berdasarkan keputusan rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah. Angka ini terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah sebesar Rp54.648.825 serta alokasi Nilai Manfaat dari BPKH sebesar Rp43.817.526,35.
Dalam skema pelunasannya, komponen Bipih jamaah sebesar Rp54,64 juta tersebut tidak dibayar sepenuhnya secara tunai. Angka itu diperhitungkan dari setoran awal saat mendaftar sebesar Rp25 juta, Nilai Manfaat pada rekening virtual (virtual account) jamaah rata-rata Rp3,4 juta, serta subsidi Pemerintah sebesar Rp3 juta, sehingga sisa uang tunai yang wajib dilunasi jamaah murni hanya Rp23,24 juta.
Sebagai informasi, pada operasional haji 1448 H/2027 M mendatang, Indonesia memperoleh total kuota sebanyak 221.000 jamaah. Kuota tersebut terbagi menjadi 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Maman menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal agar efisiensi biaya ini tidak mengorbankan kualitas fasilitas dan kenyamanan jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. “Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap maksimal. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” pungkasnya.
