Pemerintah Beri Subsidi Rp3 Juta Per Jemaah, Biaya Pelunasan Haji Reguler Kini Cuma Rp23,2 Juta
Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Biaya Ibadah Haji DPR RI bersama pemerintah telah menetapkan besaran sisa biaya yang harus dilunasi oleh jemaah haji untuk tahun 2027. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan subsidi dari pemerintah.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan rincian biaya sebagai berikut:
- Potongan Uang Muka: Jemaah telah membayar uang muka sebesar Rp25 juta.
- Estimasi Awal: Setelah dihitung oleh Panja, sisa biaya yang harus dibayar jemaah sempat berada di kisaran Rp26,2 juta.
- Subsidi Pemerintah: Pemerintah, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, memutuskan memberikan subsidi sebesar Rp3 juta per jemaah.
- Total Sisa Biaya: Dengan adanya subsidi tersebut, sisa biaya pelunasan yang dibebankan kepada jemaah menjadi sekitar Rp23,2 juta.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat tetap dapat menunaikan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau. Keterangan lebih rinci mengenai teknis pelunasan rencananya akan disampaikan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Komisi VIII DPR RI

