Arab Saudi Umumkan Aturan Baru Menjelang Musim Haji 1446 H
Arab Saudi – Menjelang pelaksanaan ibadah Haji tahun 1446 Hijriah (2025 M), Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan sejumlah aturan dan prosedur penting guna menjamin kelancaran serta keselamatan para jamaah haji.
Pengumuman ini mencakup pembatasan akses ke kota Makkah, penangguhan izin umrah, serta syarat-syarat administratif dan kesehatan yang wajib dipenuhi oleh para jamaah. Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Batas Akhir Masuk dan Keluar Jamaah Umrah
-
Tanggal terakhir masuk ke Arab Saudi untuk jamaah umrah: Ahad, 15 Syawwal 1446 H (13 April 2025).
-
Tanggal terakhir keluar dari Arab Saudi untuk jamaah umrah: Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 H (29 April 2025).
2. Pembatasan Masuk ke Kota Makkah
Mulai Rabu, 25 Syawwal 1446 H (23 April 2025), hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan memasuki kota Makkah, yaitu:
-
Pemegang izin kerja resmi di Makkah.
-
Pemilik ID residensi (Iqamah) dengan lokasi kerja di Makkah.
-
Pemegang izin haji yang sah.
3. Penangguhan Sementara Penerbitan Izin Umrah
Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Dzulhijjah 1446 H (10 Juni 2025).
4. Larangan Masuk Makkah Bagi Pemegang Visa Non-Haji
Semua pemegang visa yang tidak berkaitan dengan ibadah haji akan dilarang masuk atau berada di kota Makkah mulai Selasa, 1 Dzulqa’dah 1446 H (29 April 2025).
5. Prioritas untuk Jamaah Haji Pertama Kali
Pemerintah Arab Saudi akan memprioritaskan jamaah haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Pengecualian dapat diberikan untuk pendamping jamaah yang memenuhi syarat.
6. Syarat Administratif dan Kesehatan
-
Data pendaftaran harus akurat dan lengkap.
-
Izin tinggal atau kartu identitas harus aktif hingga 10 Dzulhijjah 1446 H.
-
Izin haji dengan kode QR wajib dicetak dari portal Nusuk dan dibawa selama ibadah.
-
Jamaah harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyakit akut dan menular.
-
Vaksinasi meningitis dan influenza wajib dilakukan sebelum keberangkatan.
7. Sanksi dan Larangan
-
Dana yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan setelah pelaksanaan haji dimulai, kecuali dalam kondisi darurat.
-
Penggunaan izin haji oleh orang lain dilarang keras dan akan dikenai sanksi.
-
Pendaftaran dengan data palsu akan langsung ditolak.
8. Jadwal Penting Penyelenggaraan Haji 1446 H
-
19 Februari 2025 (20 Sya’ban 1446 H): Awal penerbitan visa haji.
-
18 April 2025 (20 Syawal 1446 H): Akhir penerbitan visa haji.
-
29 April 2025 (1 Dzulqa’dah 1446 H): Awal kedatangan jamaah haji ke Arab Saudi.
9. Fatwa Ulama: Haji Tanpa Prosedur Resmi Dilarang
Majelis Ulama Senior Arab Saudi mengeluarkan fatwa bahwa ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi — termasuk penggunaan visa non-haji — dilarang dan melanggar hukum syar’i.
10. Kuota Haji Indonesia Tahun 2025
Untuk musim haji 1446 H/2025 M, kuota haji bagi Indonesia telah ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah.
Penutup
Pemerintah Arab Saudi mengimbau seluruh calon jamaah haji dan umrah serta penyelenggara perjalanan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, guna menjaga keamanan dan kelancaran ibadah selama musim haji berlangsung.
Sumber: Inside the Haramain, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dan berbagai media resmi