Hukuman Berat Bagi Para Penyusup yang Masuk Kota Makkah Tanpa Izin Haji
Otoritas Keamanan Arab Saudi menegaskan bakal memberikan hukuman berat bagi mereka yang mencoba masuk ke Kota Suci Makkah tanpa mengantongi izin haji.
Otoritas tersebut mengatakan bahwa siapa pun yang tertangkap membawa orang tanpa izin ke kota suci Makkah dikenakan hukuman penjara hingga 6 bulan dan denda sebesar 50.000 SAR atau Rp198 juta untuk setiap orang yang diangkut.
Dengan kata lain, denda itu finansial akan berlipat ganda dengan jumlah kepala yang diangkut.
Tidak hanya itu, Otoritas Keamanan Arab Saudi pun akan menyita kendaraan yang digunakan oleh para pelanggar berdasarkan keputusan pengadilan.
Apabila pelaku adalah seorang ekspatriat, maka otoritas akan melakukan deportasi kepada yang bersangkutan, namun sebelum itu dia harus menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda.
Ekspatriat ini juga akan ditolak masuk ke Kerajaan di masa depan untuk jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.
Otoritas juga meminta warga dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji, sekaligus memperingatkan terhadap kampanye haji palsu.
Masyarakat bisa melaporkan kampanye semacam itu dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Makkah, Riyadh dan Provinsi Timur, dan 999 di seluruh Kerajaan.