SAH, Berikut Besaran Biaya Haji Tahun 1444 H / 2023 M

Kategori : Haji, Berita, Ditulis pada : 15 Februari 2023, 21:10:17

Komisi VIII DPR bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 yang akan ditanggung jamaah sebesar Rp49,8 juta. Atas kesepakatan ini, Kemenag akan segera bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi ) untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). “Akhirnya BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Zainut Tauhid dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam

  1. Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dengan jumlah sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
  2. Jemaah haji lunas tunda tahun 1443H/2022M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
  3. Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar 23,5 juta.

Untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak dikenakan biaya tambahan. BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp 845.708.000.000.
rapat-komisi-viii-dpr-soal-biaya-ibadah-haji-2023-15-februari-2023-firda-caadetikcom_169.jpg
Dalam kesempatan lain, Anggota Komisi VIII DPR yang juga anggota panja biaya haji 2023 Yandri Susanto juga menegaskan tidak ada penambahan biaya bagi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji pada 2020. Dia mengatakan ada sekitar 84 ribu anggota jemaah yang tidak terkena dampak perubahan biaya haji 2023.

"Ada tadi saya usulkan di panja dan disetujui, untuk yang lunas tunda tahun 2020, sekitar 84 ribu jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya, jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah tidak ada lagi penambahan biaya," kata Yandri sebagaimana dikutip dari detik.com

Yandri beralasan jemaah yang sudah lunas tidak bisa diberi beban biaya lagi. Dia juga memastikan perubahan biaya hanya berlaku pada 2023.

"Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas kan namanya lunas tidak bisa lagi nambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apa pun," ujarnya

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id