Mau ke Luar Negeri dan Umrah? Wajib Vaksin Booster

Kategori : Umrah, Haji, Berita, Ditulis pada : 13 Juli 2022, 05:01:22
 
Juru Bicara Pemerintah untuk Penangan Covid-19, Wiku Adisasmito
Foto: screenshot youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berusaha selalu adaptif dengan keadaan dalam menghadapi Covid-19. Terbaru, pemerintah mensyaratkan WNI yang masuk maupun yang berencana ke luar negeri wajib booster per 17 Juli 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah Indonesia berupaya agar seluruh pengalaman perjalanan baik domestik dan internasional dapat menjamin keamanan dan kenyamanan.

Bukan cuma WNA yang wajib booster saat masuk, WNI yang akan ke luar negeri juga wajib booster. Penyesuaian terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tertuang dalam SE No.22/2022.

Pada poin ketiga dalam SE tersebut dijelaskan pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia.

WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Selain itu, diatur juga pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.

Update aturan Perjalanan Luar Negeri: Berangkat Ke Luar Negeri Wajib Vaksin  Booster | Covid19.go.id

Rinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Lalu skrining gejala kepada seluruh PPLN di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.

Selanjutnya, penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

"Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang di mana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa. Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," jelas Wiku.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id