Kemenag : Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tidak Dikenakan Biaya Tambahan

Kategori : Haji, Berita, Ditulis pada : 14 April 2022, 10:51:20
bipih

Jakarta (PHU)—Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009,-.

Biaya ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Lantas bagaimanakah nasib biaya jemaah lunas yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020?

Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI telah menyepakati bahwa dengan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), maka tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

“Alokasi Virtual Account (VA) Jemaah Lunas Tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022,” bunyi rilis resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama. Rabu (13/4/2022).

Dijelaskan pula, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. 

Sumber : Kemenag RI
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id