Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H / 2022 M - Kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI (Update 13 April 2022)

Kategori : Umrah, Haji, Berita, Ditulis pada : 13 April 2022, 21:55:13

Assalamu'alaikum #TamuAllah,

Alhamdulillah, setelah melalui diskusi dan pembahasan yang cukup alot bersama Komisi VIII DPR RI, akhirnya disepakati besaran biaya haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp39.886.009,-. Besaran Bipih ini dibayarkan langsung oleh jemaah untuk biaya perjalanan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa. Untuk rincian besaran komponennya akan diinformasikan setelah postingan ini ya ?

Semoga ini menjadi langkah awal peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah Indonesia.

Sumber : Instagram Ditjen PHU

berikut isi notulen / kesimpulan rapat bersama DPR RI Komisi VIII bersama Kementerian Agama RI

WhatsApp Image 2022-04-13 at 21.39.38.jpg

WhatsApp Image 2022-04-13 at 21.39.39.jpg

 

WhatsApp Image 2022-04-13 at 21.39.39 (1).jpg

WhatsApp Image 2022-04-13 at 21.49.31.jpg

278261036_1706525476345629_4731408956968632861_n.jpg

Catatan :

Semua informasi yang kami sampaikan bersifat dinamis, tidak dapat menjadi dasar keputusan pasti serta dapat berubah sewaktu-waktu. Hal ini dikarenakan belum adanya kepastian resmi tentang kuota jemaah haji untuk negera Indonesia.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id