Syarat Ketentuan Transaksi Paket Umrah

Syarat & Ketentuan Pembayaran Umrah

  • Calon Jama'ah dapat melakukan pembayaran DP / Pelunasan dengan mata uang IDR (Indonesia Rupiah)
  • Pendaftaran tanpa disertai DP / uang muka bersifat tidak mengikat & dapat dibatalkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Jemaah.
  • Batas akhir Pelunasan 30 Hari dari Tgl Keberangkatan
  • Pembayaran dapat dilakukan dengan 3 cara :
    • Transfer
    • Setor Bank
    • Pembayaran Tunai
  • Transfer
    Pembayaran Transfer dapat melalui nomor rekening penampungan dana Umrah yaitu :
    • Bank Muamalat (IDR), No.Rek : 5040016626, A/N : PT Arrahmah Muhammadiyah Kendal
    • Bank Bank Syariah Indonesia (IDR), No.Rek : 3336933338, A/N : Arrahmah Tour Umrah
      Contoh Format Pesan / berita Saat melakukan Transfer :
      Nama (spasi) Pembayaran DP/Pelunasan (tanggal keberangkatan umroh jika ada)
      Contoh penulisan : Muhamad Yahya DP080721
  • Setor Bank
    Menyerahkan Bukti Transfer DP atau Pelunasan dari Bank ke Petugas di Kantor Kami atau Upload Bukti Setor Bank DP atau Pelunasan dengan Log in sebagai user di Website https://arrahmahtour.com/status-transaksi
  • Pembayaran Tunai
    Pembayaran Tunai Hanya berlaku di Kantor Operasional Arrahmah Tour & Travel Jalan Pemuda No 42 - 46 Pegulon Kendal - Jawa Tengah. Kami tidak mengakui transaksi tunai dilakukan diluar kantor Arrahmah. Jemaah dapat melakukan Pembayaran Tunai (Membawa Uang Tunai)
  • Pembayaran Pelunasan
    Pembayaran pelunasan Paket dilakukan paling lambat H-45 sebelum tanggal keberangkatan.
  • Upgrade Business Class
    Semua Harga yang tertera dalam Paket adalah Tiket Pesawat Ekonomi, bagi Jemaah yang ingin melakukan Upgrade Tiket Business Class bisa mengkonfirmasi Ke Admin untuk mengetahui ketersediaan Seat & Harga

Pembatalan :

  • 30 hari sebelum tanggal keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari harga paket.
  • 15-30 hari sebelum tanggal keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 75% dari harga paket.
  • 0-14 hari sebelum tanggal keberangkatan, dikenakan biaya pembatalan sebesar 100% dari harga paket.
  • Penggantian tanggal / program perjalanan dianggap sebagai pembatalan.
  • Apabila terjadi pembatalan karena kebijakan pemerintah Arab Saudi dan atau Indonesia, maka biaya pembatalah sebesar 50% dari harga paket. Apabila telah kondisi membaik dan menggunakan PPIU kami maka biaya pembatalan sebesar 50% akan dikembalikan kembali


Nilai Tukar Kurs :

  • Biaya dalam mata uang USD yang akan dikonversikan pada saat pembayaran / pada saat dana diterima di rekening kami dengan mengacu nilai tukar yang berlaku pada saat itu, yang ditentukan oleh pihak keuangan travel terlebih dahulu.
  • Biaya dalam mata uang Rupiah / IDR dengan mengacu kurs setinggi-tingginya USD 1 = Rp. 16.000. Biaya berubah sesuai kenaikan nilai kurs USD terhadap Rupiah.

Pedoman Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid -19

Berdasarkan KMA No. 719 Tahun 2020

  1. Seluruh layanan kepada Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan;
  2. Pelayanan kepada Jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes;
  3. Pelayanan kepada Jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab;
  4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku;
  5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan Jemaah.
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id