Panduan Registrasi Keagenan
a. Ketentuan Umum
- Kantor pusat mendirikan kantor cabang melalui sistem OSS
- Kantor pusat dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kantor cabang
- Kantor cabang tidak diperbolehkan:
- Memakai nama dan atribut selain nama dan atribut PPIU
- Bekerja sama dengan atau merangkap kantor cabang PPIU lain
- Membuat dan mengelola paket perjalanan sendiri
- Menerbitkan formulir pendaftaran
- Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) di atas BPIU yang dikeluarkan kantor pusat
- Memungut biaya lain di luar BPIU tanpa persetujuan kantor pusat
- Melakukan kegiatan usaha yang melampaui kewenangan pusat
- Kantor cabang harus memasang papan nama yang memuat paling kurang nama, alamat, nomor telepon kantor, dan nomor keputusan izin sebagai PPIU
- Memiliki kantor operasional dengan memuat paling kurang kursi meja kerja, akses internet, meja kursi tamu, laptop/komputer, dan mesin printer
- Semua aktivitas kegiatan pendaftaran, pembatalan, dan administrasi dicatat dan dilaporkan melalui website resmi
- Pembayaran dan Pengelolaan paket ditentukan oleh kantor pusat, kantor cabang tidak berhak menerima pembayaran
b. Ketentuan Khusus
- Kantor cabang minimal terdiri atas 3 orang yaitu 1 (satu) orang sebagai Kepala kantor cabang, 1 (satu) orang sebagai staf administrasi, dan 1 (satu) orang sebagai staf marketing
- Kepala kantor cabang harus memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM)
- Susunan organisasi di daerah yaitu PDM, LBHU/KBIHU, dan MEBP sebagai regulator di daerah sedangkan kantor cabang adalah operator dari kebijakan yang ditetapkan oleh kantor pusat, PDM, LBHU/KBIHU, dan MEBP
- Kepala kantor cabang diangkat dan diberhentikan oleh kantor pusat dengan rekomendasi dari PDM
E. Hak dan Kewajiban
-
1. Kantor Cabang
Hak Kantor Cabang
- Mendapatkan tunjangan dan gaji sesuai dengan kesepakatan kerja
- Mendapatkan informasi tentang haji dan umrah
- Menggunakan dan mempromosikan paket sesuai kesepakatan
- Memberikan rekomendasi harga jual kepada kantor pusat
- Merekomendasikan untuk mengangkat dan menghentikan karyawan di kantor cabang sesuai dengan peraturan perusahaan
- Menerima pendaftaran, pembayaran dan pembatalan sesuai dengan ketentuan perusahaan
- Mengelola keuangan yang diberikan oleh kantor pusat
- Mendapatkan pelatihan dan pembinaan sesuai pedoman kerja
Kewajiban Kantor Cabang
- Menjaga nama baik perusahaan dan rahasia perusahaan serta persyarikatan Muhammadiyah
- Menjalin kerjasama dengan mitra perusahaan secara baik
- Memberikan penjelasan kepada pelanggan tentang paket penjualan
- Melaporkan segala aktivitas kantor cabang kepada pusat minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan melalui pelaporan online yang sudah disediakan
- Mengikuti dan hadir dalam pertemuan yang diadakan oleh kantor pusat
- Melaksanakan tupoksi sesuai dengan jobdesk yang diberikan
- Melaksanakan kebijakan persyarikatan Muhammadiyah dengan baik
- Menyimpan dan menjaga dokumen pendaftaran jemaah
-
2. PDM, KBIHU / LBHU, dan MEBP Daerah
Hak PDM, KBIHU / LBHU, dan MEBP Daerah
- Mendapatkan biaya pelaksanaan manasik melalui kantor cabang
- Mendapatkan informasi tentang haji dan umrah
- Menggunakan dan mempromosikan paket sesuai kesepakatan
- Memberikan rekomendasi terhadap pembimbing ibadah yang akan membimbing di tanah suci
- Memberikan rekomendasi terhadap pengangkatan dan penghentian Kepala kantor cabang
Kewajiban PDM, KBIHU / LBHU, dan MEBP Daerah
- Melakukan promosi terhadap paket yang dijual oleh kantor cabang
- Melakukan bimbingan ibadah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
- Melakukan pembinaan pasca haji dan umrah
- Menjaga nama baik perusahaan dan rahasia perusahaan serta persyarikatan Muhammadiyah
- Menjalin kerjasama dengan mitra perusahaan secara baik
- Mengikuti dan hadir dalam pertemuan yang diadakan oleh LPHU
- Melaksanakan tupoksi sesuai dengan jobdesk yang diberikan
- Melaksanakan kebijakan persyarikatan Muhammadiyah dengan baik
d. Syarat Pendaftaran Kantor Cabang
- Memiliki kantor operasional minimal terdapat: kursi meja kerja, akses internet, meja kursi tamu, laptop/komputer, dan mesin printer
- KTP dan NPWP Calon Kepala kantor cabang
- Daftar riwayat hidup kepala kantor cabang
- Email dan nomor HP kantor cabang
- Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa
- Surat pernyataan di atas materai tentang integrasi dan komitmen PPIU
- Surat rekomendasi dari PDM