Panduan Registrasi Keagenan

a. Ketentuan Umum

  1. Kantor pusat mendirikan kantor cabang melalui sistem OSS
  2. Kantor pusat dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kantor cabang
  3. Kantor cabang tidak diperbolehkan:
    1. Memakai nama dan atribut selain nama dan atribut PPIU
    2. Bekerja sama dengan atau merangkap kantor cabang PPIU lain
    3. Membuat dan mengelola paket perjalanan sendiri
    4. Menerbitkan formulir pendaftaran
    5. Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) di atas BPIU yang dikeluarkan kantor pusat
    6. Memungut biaya lain di luar BPIU tanpa persetujuan kantor pusat
    7. Melakukan kegiatan usaha yang melampaui kewenangan pusat
  4. Kantor cabang harus memasang papan nama yang memuat paling kurang nama, alamat, nomor telepon kantor, dan nomor keputusan izin sebagai PPIU
  5. Memiliki kantor operasional dengan memuat paling kurang kursi meja kerja, akses internet, meja kursi tamu, laptop/komputer, dan mesin printer
  6. Semua aktivitas kegiatan pendaftaran, pembatalan, dan administrasi dicatat dan dilaporkan melalui website resmi
  7. Pembayaran dan Pengelolaan paket ditentukan oleh kantor pusat, kantor cabang tidak berhak menerima pembayaran

b. Ketentuan Khusus

  1. Kantor cabang minimal terdiri atas 3 orang yaitu 1 (satu) orang sebagai Kepala kantor cabang, 1 (satu) orang sebagai staf administrasi, dan 1 (satu) orang sebagai staf marketing
  2. Kepala kantor cabang harus memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM)
  3. Susunan organisasi di daerah yaitu PDM, LBHU/KBIHU, dan MEBP sebagai regulator di daerah sedangkan kantor cabang adalah operator dari kebijakan yang ditetapkan oleh kantor pusat, PDM, LBHU/KBIHU, dan MEBP
  4. Kepala kantor cabang diangkat dan diberhentikan oleh kantor pusat dengan rekomendasi dari PDM

E. Hak dan Kewajiban

  1. 1. Kantor Cabang

    Hak Kantor Cabang

    1. Mendapatkan tunjangan dan gaji sesuai dengan kesepakatan kerja
    2. Mendapatkan informasi tentang haji dan umrah
    3. Menggunakan dan mempromosikan paket sesuai kesepakatan
    4. Memberikan rekomendasi harga jual kepada kantor pusat
    5. Merekomendasikan untuk mengangkat dan menghentikan karyawan di kantor cabang sesuai dengan peraturan perusahaan
    6. Menerima pendaftaran, pembayaran dan pembatalan sesuai dengan ketentuan perusahaan
    7. Mengelola keuangan yang diberikan oleh kantor pusat
    8. Mendapatkan pelatihan dan pembinaan sesuai pedoman kerja

    Kewajiban Kantor Cabang

    1. Menjaga nama baik perusahaan dan rahasia perusahaan serta persyarikatan Muhammadiyah
    2. Menjalin kerjasama dengan mitra perusahaan secara baik
    3. Memberikan penjelasan kepada pelanggan tentang paket penjualan
    4. Melaporkan segala aktivitas kantor cabang kepada pusat minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan melalui pelaporan online yang sudah disediakan
    5. Mengikuti dan hadir dalam pertemuan yang diadakan oleh kantor pusat
    6. Melaksanakan tupoksi sesuai dengan jobdesk yang diberikan
    7. Melaksanakan kebijakan persyarikatan Muhammadiyah dengan baik
    8. Menyimpan dan menjaga dokumen pendaftaran jemaah
  2. 2. PDM, KBIHU / LBHU, dan MEBP Daerah

    Hak PDM, KBIHU / LBHU, dan MEBP Daerah

    1. Mendapatkan biaya pelaksanaan manasik melalui kantor cabang
    2. Mendapatkan informasi tentang haji dan umrah
    3. Menggunakan dan mempromosikan paket sesuai kesepakatan
    4. Memberikan rekomendasi terhadap pembimbing ibadah yang akan membimbing di tanah suci
    5. Memberikan rekomendasi terhadap pengangkatan dan penghentian Kepala kantor cabang

    Kewajiban PDM, KBIHU / LBHU, dan MEBP Daerah

    1. Melakukan promosi terhadap paket yang dijual oleh kantor cabang
    2. Melakukan bimbingan ibadah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
    3. Melakukan pembinaan pasca haji dan umrah
    4. Menjaga nama baik perusahaan dan rahasia perusahaan serta persyarikatan Muhammadiyah
    5. Menjalin kerjasama dengan mitra perusahaan secara baik
    6. Mengikuti dan hadir dalam pertemuan yang diadakan oleh LPHU
    7. Melaksanakan tupoksi sesuai dengan jobdesk yang diberikan
    8. Melaksanakan kebijakan persyarikatan Muhammadiyah dengan baik

d. Syarat Pendaftaran Kantor Cabang

  1. Memiliki kantor operasional minimal terdapat: kursi meja kerja, akses internet, meja kursi tamu, laptop/komputer, dan mesin printer
  2. KTP dan NPWP Calon Kepala kantor cabang
  3. Daftar riwayat hidup kepala kantor cabang
  4. Email dan nomor HP kantor cabang
  5. Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa
  6. Surat pernyataan di atas materai tentang integrasi dan komitmen PPIU
  7. Surat rekomendasi dari PDM
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id