Panduan Registrasi Keagenan
Pedoman Operasional & Ketentuan Kantor Cabang Arrahmah Tour
Untuk menjamin kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah serta Persyarikatan Muhammadiyah, berikut adalah pedoman lengkap mengenai ketentuan, hak, dan kewajiban Kantor Cabang Arrahmah Tour.
A. Ketentuan Umum Pendirian Kantor Cabang
Sesuai dengan regulasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kantor cabang harus memenuhi standar berikut:
-
Legalitas: Kantor pusat mendirikan kantor cabang resmi melalui sistem OSS (Online Single Submission).
-
Hierarki: Kantor pusat memegang wewenang dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian operasional cabang.
-
Standar Identitas: Kantor cabang wajib memasang papan nama yang memuat Nama Travel, Alamat, Nomor Telepon, dan Nomor Keputusan Izin PPIU.
-
Fasilitas Minimal: Kantor operasional wajib memiliki meja kursi kerja, akses internet, area tamu, laptop/komputer, dan mesin printer.
-
Digitalisasi: Semua aktivitas pendaftaran, pembatalan, dan administrasi wajib dicatat melalui website resmi.
Larangan Bagi Kantor Cabang:
-
Dilarang menggunakan nama atau atribut selain atribut resmi PPIU Arrahmah Tour.
-
Dilarang bekerja sama atau merangkap dengan kantor cabang PPIU lain.
-
Dilarang membuat/mengelola paket perjalanan sendiri (wajib dari pusat).
-
Dilarang menerbitkan formulir pendaftaran sendiri atau menetapkan biaya (BPIU) di atas harga pusat.
-
Dilarang memungut biaya tambahan di luar BPIU tanpa persetujuan kantor pusat.
-
Penting: Kantor cabang tidak berhak menerima pembayaran langsung secara mandiri; pengelolaan paket dan pembayaran ditentukan oleh pusat.
B. Ketentuan Khusus & Struktur Organisasi
-
Sumber Daya Manusia: Minimal terdiri dari 3 personil (1 Kepala Cabang, 1 Staf Administrasi, 1 Staf Marketing).
-
Kepemimpinan: Kepala kantor cabang wajib memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM).
-
Sinergi Daerah: Susunan organisasi melibatkan PDM, LBHU/KBIHU, dan MEBP sebagai regulator daerah, sedangkan kantor cabang bertindak sebagai operator kebijakan.
-
Rekomendasi: Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Cabang dilakukan oleh kantor pusat atas rekomendasi PDM.
C. Hak dan Kewajiban Pemangku Kepentingan
1. Hak & Kewajiban Kantor Cabang
Hak:
-
Menerima tunjangan, gaji, pelatihan, dan pembinaan sesuai pedoman kerja.
-
Mendapatkan informasi terkini seputar Haji dan Umrah.
-
Mengelola keuangan operasional dari pusat dan memberikan rekomendasi harga jual.
Kewajiban:
-
Menjaga nama baik perusahaan dan rahasia Persyarikatan Muhammadiyah.
-
Melaporkan aktivitas bulanan melalui sistem pelaporan online.
-
Menjaga dokumen jemaah dan melaksanakan kebijakan persyarikatan dengan baik.
2. Peran PDM, KBIHU / LBHU, dan MEBP Daerah
Hak:
-
Mendapatkan biaya pelaksanaan manasik dan informasi haji/umrah.
-
Memberikan rekomendasi pembimbing ibadah dan struktur pimpinan cabang.
Kewajiban:
-
Mempromosikan paket umrah dan melakukan bimbingan ibadah sesuai pedoman.
-
Melakukan pembinaan pasca haji/umrah kepada jemaah.
-
Hadir dalam pertemuan rutin yang diadakan oleh LPHU.
D. Syarat Pendaftaran Kantor Cabang Baru
Bagi wilayah yang ingin membuka kantor cabang Arrahmah Tour, berikut adalah kelengkapan dokumen yang harus disiapkan:
-
Sarana Fisik: Memiliki kantor operasional lengkap (Kursi, Meja, Internet, Perangkat Komputer).
-
Identitas Pimpinan: KTP, NPWP, dan Daftar Riwayat Hidup Calon Kepala Cabang.
-
Kontak: Alamat email resmi dan nomor HP kantor cabang.
-
Legalitas Domisili: Surat keterangan domisili dari Kelurahan/Desa.
-
Komitmen: Surat pernyataan di atas materai mengenai integritas dan komitmen PPIU.
-
Rekomendasi Resmi: Surat rekomendasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat.
