Kebijakan Pembatalan

A. Pembatalan oleh Jemaah

  1. Pembatalan yang diajukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal keberangkatan dikenakan biaya pembatalan maksimal sebesar biaya riil yang telah dikeluarkan, dengan batas tertinggi 20% (dua puluh persen) dari harga paket.

  2. Pembatalan yang diajukan 30 (tiga puluh) sampai dengan 15 (lima belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dikenakan biaya pembatalan maksimal 40% (empat puluh persen) dari harga paket, disesuaikan dengan biaya yang telah terealisasi pada maskapai, hotel, visa, dan penyedia layanan terkait.

  3. Pembatalan yang diajukan 14 (empat belas) sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan dikenakan biaya pembatalan maksimal 70% (tujuh puluh persen) dari harga paket.

  4. Pembatalan yang diajukan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan atau tidak hadir (no show) dikenakan biaya pembatalan maksimal 90% (sembilan puluh persen) dari harga paket, kecuali terdapat ketentuan khusus dari maskapai penerbangan, hotel, atau penyedia layanan lainnya yang mengakibatkan biaya tidak dapat dikembalikan.

  5. PPIU wajib mengembalikan sisa dana jemaah, apabila terdapat kelebihan pembayaran setelah dikurangi biaya riil yang telah dikeluarkan.


B. Perubahan Jadwal atau Program Perjalanan

  1. Perubahan tanggal keberangkatan dan/atau program perjalanan tidak serta-merta dianggap sebagai pembatalan, sepanjang:

    • Kuota keberangkatan masih tersedia; dan

    • Tidak menimbulkan pembatalan layanan dari pihak ketiga.

  2. Apabila perubahan tersebut menimbulkan biaya tambahan, maka jemaah hanya dibebankan biaya selisih riil sesuai ketentuan dari maskapai, hotel, dan penyedia layanan terkait.


C. Pembatalan karena Kebijakan Pemerintah atau Keadaan Kahar (Force Majeure)

  1. Apabila pembatalan terjadi akibat:

    • Kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan/atau Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau

    • Keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, wabah penyakit, penutupan wilayah, larangan penerbangan, atau kondisi lain di luar kendali PPIU,

    maka biaya pembatalan hanya dikenakan sebesar biaya riil yang tidak dapat ditarik kembali dari pihak ketiga.

  2. Sisa dana wajib dikembalikan kepada jemaah paling lambat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dialihkan sebagai saldo keberangkatan berikutnya atas persetujuan tertulis jemaah.

  3. Apabila jemaah kembali menggunakan layanan PPIU yang sama, maka seluruh dana yang sebelumnya ditahan akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya pada keberangkatan selanjutnya.


D. Prinsip Pelaksanaan

Ketentuan ini disusun dan dilaksanakan dengan memperhatikan:

  • Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;

  • Prinsip transparansi dan akuntabilitas;

  • Prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan syariah Islam.


E. Penutup

Ketentuan pembatalan dan perubahan program perjalanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Layanan Umrah dan disepakati oleh kedua belah pihak pada saat pendaftaran.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id